




“Dengan ini, menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun kepada terdakwa Ridwan Mukti, Efendi Suryono alias Afen, Saiful Anwar Ibna dan Amrullah. Kemudian untuk terdakwa Bahtiyar dituntut lima tahun penjara,” tegas JPU.
Masih dikatakan JPU, dalam perkara ini terdakwa Ridwan Mukti, Efendi Suryono alias Afen, Saiful Anwar Ibna dan Amrullah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemerantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jo Pasal 5 Jo Pasal 64 KUHP. Sedangkan terdakwa Bahtiyar terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 5 Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Pemerantasan Tipikor.
“Untuk kelima terdakwa masing-masing juga dituntut denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” tandas JPU.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. (ded)








