





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (2/10) menuntut lima terdakwa dugaan korupsi sektor sumber daya alam izin perkebunan sawit PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) di Musi Rawas tahun 2010-2023 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dimana untuk terdakwa Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Efendi Suryono alias Afen Direktur PT DAM tahun 2010, Saiful Anwar Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, dan Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, masing-masing dituntut JPU dengan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Bahtiyar selaku mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 dituntut lima tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>








