Ridwan Mukti Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas Dituntut Tiga Tahun Penjara, Empat Terdakwa Lainnya Tiga Tahun dan Lima Tahun









Suasana sidang tuntutan para terdakwa saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (2/10) menuntut lima terdakwa dugaan korupsi sektor sumber daya alam izin perkebunan sawit PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) di Musi Rawas tahun 2010-2023 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dimana untuk terdakwa Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Efendi Suryono alias Afen Direktur PT DAM tahun 2010, Saiful Anwar Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, dan Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, masing-masing dituntut JPU dengan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Bahtiyar selaku mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 dituntut lima tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!