




“Untuk Rp 182 miliar jumlah kerugian keuangan negara akan dituangkan dalam surat dakwaan. Kemudian soal pengembalian uang kerugian keuangan negara Rp 61 miliar lebih di tahap penyidikan tentunya akan menjadi dasar untuk mendakwa soal kerugian keuangan negaranya saat di persidangan nanti,” jelas Umaryadi SH MH.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan untuk tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tidak menerima aliran uang di perkara tersebut.
“Tersangka RM (Ridwan Mukti) ditetapkan tersangka terkait Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena kewenangannya yang kala itu menjabat Bupati Musi Rawas,” ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, lanjut Umaryadi SH MH, untuk empat tersangka yakni mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna dan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan untuk tersangka B (Bahtiyar) mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 disangkakan Pasal 11,” tandas Aspidsus Umaryadi SH MH. (ded)

