Breaking News

Ridwan Mukti Cs Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Rugikan Negara Rp 182 Miliar Segera Disidang









“Untuk saat ini Tim JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas Vanny.

Dijelaskannya, dengan telah dilakukan Tahap II maka untuk kelima tersangka dilakukan penahanan oleh Tim JPU Kejari Musi Rawas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Karena Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan Tahap II maka penanganan perkara kelima tersangka beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas yang nantinya akan menyidangkan para tersangka,” ujarnya.

Dilanjutkannya, pihaknya nanti juga akan menyampaikan informasi apabila berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan Tim JPU ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Jika nanti berkas sudah dilimpahkan maka kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya,” pungkas Vanny.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH menegaskan, untuk jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas tersebut, yakni sekitar Rp 182 miliar.

Masih dikatakannya, dari kerugian keuangan negara Rp 182 miliar lebih ini baru sekitar Rp 61 miliar lebih yang sudah dikembalikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!