Ricard Cahyadi Tak Pernah Melihat Proposal Masjid Sriwijaya







Para saksi saat dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ricard Cahyadi mantan Kabiro Kesra Sumsel, Senin (7/3/2022) menjadi saksi Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Dikatakan Ricard Cahyadi, jika dirinya menjabat terakhir sebagai Kabiro Kesra Sumsel yakni tahun 2015. Dimana saat itu dirinya pindah tugas ke Kesbangpol Sumsel.

“Sedangkan saat tahun 2014, ketika saya masih Kabiro Kesra, saya tidak pernah melihat proposal Masjid Sriwijaya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!