



“Setelah diamankan oleh kita lalu kita bawa setelah itu kita periksa dengan barang bukti yang ada, Polres Muratara kemudian melakukan lanjutan pemeriksaan,”jelasnya kepada awak media saat melakukan press reales di Mapolres Muratara, Senin (14/2/2022)
Lanjut Kaplores, tersangka ‘FA’ berasal dari Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara yang sehari hari bekerja sebagai petani.
“Dia ini selaku kurir yang membawa dan menyebarkan narkoba tersebut, asal barangnya dari Pekanbaru (Riau) yang dibawa kesini. Kemungkinan besar juga dari daerah daerah lain, setelah kita kembangkan nanti baru tahu asalnya dari mana,” terangnya.
Kapolres mengaku, jika tersangka ditangkap didepan Masjid Kelurahan Surulangun tepatnya didepan Pabrik Karet PT Kirana Windu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

