




Palembang, JN
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Palembang atas nama Desi Anggraini dan Rafika Khairunia, yang keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (20/1/2022) mengatakan, tersangka Desi Anggraini bersama-sama dengan tersangka Rafika Khairunia pada Kamis 27 Mei 2021 pukul 19.30 WIB di Jalan PDAM Tirta Musi Lorong Swadaya RT 08 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang telah melakukan penganiayaan kepada Hijrah, sehingga Hijrah mengalami luka lecet di kepala berwarna kemerahan, luka lecet di dahi kanan dengan ukuran 5 Cm x 0,2 Cm, dua luka lecet di leher ukuran 2 Cm dan ukuran 11 Cm x 0,5 Cm dan luka jejas di leher berwarna kemerahan.
Perbuatan kedua tersangka tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka, Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama kedua tersangka dinyatakan lengkap. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palembang pada 10 Januari 2022,” ujar Kasi Penkum Mohd Radyan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

