Restoratif Justice, Jaksa Agung Saksikan Penghentian Penuntutan di Kejati Sumsel







Kemudian bagi saksi korban, Jaksa Agung menyampaikan, terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah, karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu pada kesempatan kunjungan kerja ini saya hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan restoratif justice. Kemudian saya mengingatkan agar jangan mencederai masyarakat, dan ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum berkeadilan dan berkemanfaatan,” tandas Jaksa Agung.

Dalam pelaksanaan kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan di Kejati Sumsel tersebut dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. (ded/rel)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!