Restoratif Justice, Jaksa Agung Saksikan Penghentian Penuntutan di Kejati Sumsel









Sementara keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kepada tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat diberikan karena adanya permintaan dari orang tua korban bersama korban yang mendatangi jaksa, dan mengajukan permohonan supaya tidak dilakukan penuntutan dengan alasan mencegah terjadinya permasalahan lanjutan yang lebih besar, mengingat antara korban dan tersangka keduanya adalah anak angkat dan anak tiri, serta adanya permintaan dari tokoh masyarakat dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban yang keduanya menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah damai.

Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori, tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup, dan tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dalam rilis resmi Kejati Sumsel, pada kesempatan itu Jaksa Agung menyampaikan, dengan diserahkannya SKP2 maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Masih katanya, tersangka diminta kedepannya untuk tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

“Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu kami meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!