Restoratif Justice, Jaksa Agung Saksikan Penghentian Penuntutan di Kejati Sumsel







Jaksa Agung Burhanuddin menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tiga tersangka. (Foto Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kajati M Rum pada saat kunjungan kerja di Kejati Sumsel menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tiga tersangka.

Adapun tiga tersangka tersebut berasal dari; Kejaksaan Negeri Pagaralam dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kemudian perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup yang disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHP tentang Penganiayaan.

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam kepada tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori dan tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup, diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah dilaksanakan serta disepakati upaya perdamaian berdasarkan keadilan antara kedua belah pihak dengan hasil perdamaian tanpa syarat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!