



“Saat di TKP anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,11 gram, 2 buah pipet yang telah diruncingi warna hijau dan hitam, 3 bal platik klip transparan, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone Android dan sejumlah uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dengan hukuman Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (rob)

