Replik JPU Ungkap Ahmad Nasuhi Hancurkan HP di Kamar Mandi Kejati Hingga Berdalil Lupa Ingatan







Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa Ahmad Nasuhi di persidangan menyatakan mengajukan duplik (jawaban atas replik JPU) pada sidang selanjutnya.

Usai mendengar tanggapan penasihat hukum dari terdakawa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan pada Kamis 23 Desember 2021.

“Sidang akan kita buka kembali pada Kamis nanti pukul 13.00 WIB, dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Ahmad Nasuhi telah dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!