



“Tapi terdakwa tetap melakukan hal itu dikarenakan adanya perintah dari Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) yang merupakan Gubernur Sumsel saat itu,” ungkapnya.
Masih dikatakan JPU, bahkan pada perkara ini terdakwa Ahmad Nasuhi juga mengetahui sejak awal terkait Alex Noerdin melakukan perubahan SK pemberian dana hibah sebanyak tiga kali.
“Dari itulah dalam dugaan kasus ini ada perbuatan diam-diam kerjasama antara Ahmad Nasuhi dan Alex Noerdin untuk merubah SK tersebut,” terangnya.
Dilanjutkan JPU, bahkan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi pemberian dan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau koporasi dengan menyalahgunakan jabatannya serta melakukan perbuatan melawan hukum yang berlanjut.
“Dari itu kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ahmad Nasuhi sesuai dengan amar tuntutan yang telah kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” tandas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

