Replik JPU Ungkap Ahmad Nasuhi Hancurkan HP di Kamar Mandi Kejati Hingga Berdalil Lupa Ingatan







Terdakwa Ahmad Nasuhi saat menjalani sidang replik yang dibacakan JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (20/12/2021) membacakan replik atau jawaban atas pledoi (nota pembelaan) Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Palembang.

JPU Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH saat membacakan replik di persidangan mengungkapkan, jika dalam perkara ini terdakwa Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy yang telah dituntut 15 tahun penjara meghancurkan handphone (HP) di kamar mandi lantai enam Gedung Kejati Sumsel saat menjalani pemeriksaan.

“Selain menghancurkan HP miliknya sendiri terdakwa juga mematahkan kartu HP. Bukan hanya itu, terdakwa pun berdalil pernah dioperasi hingga lupa ingatan, tapi faktanya terdakwa saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel menjabat Kadis Sosial Pemkab Muba, dan operasi yang dilakukan terdakwa tersebut sudah lama. Dari itulah terdakwa yang menghancurkan HP serta berdalil lupa ingatan menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Masih dikatakan JPU, dalam perkara Masjid Sriwijaya ini terdakwa Ahmad Nasuhi selaku Plt Kabiro Kesra mengetahui persis jika pemberian dana hibah Masjid Seriwijaya dilakukan terdakwa dengan melanggar wewenang jabatannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!