



Sementara Erlangga selaku penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman di persidangan menyatakan akan mengajukan duplik atas replik JPU tersebut.
“Kami mengajukan duplik (jawaban atas replik JPU) pada sidang selanjutnya,” ujar Erlangga.
Usai mendengar tanggapan penasihat hukum dari terdakawa, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan pada Kamis 23 Desember 2021.
“Sidang akan kita buka kembali pada Kamis nanti pukul 13.00 WIB, dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman telah dituntut JPU Kejati Sumsel 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ded)

