Replik JPU Beberkan Perbuatan Pidana Mukti Sulaiman Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya







“Sebab, pencairan dana hibah tersebut dilakukan tanpa verifikasi. Kemudian dana hibah diberikan ke rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berlokasi di luar Sumsel, yakni di Jakarta Selatan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan JPU, jika pada dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nashui terbukti melakukan pembiaran terkait hibah lahan di Jakabaring yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Sebab faktanya sebagaian lahan tersebut digugat oleh masyarakat hingga akhirnya dimenangkan masyarakat. Seharunya Mukti Sulaiman selaku Sekda dan Ahmad Nasuhi selaku Plt Kabiro Kesra lebih dulu melakukan verifikasi terhadap lahan tersebut apakah lahannya sudah clear dan clean atau belum,” kata JPU.

Diungkapkan JPU, dari itu pihaknya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mukti Sulaiman sesuai dengan tuntutan JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!