



“Untuk itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Mukti Sulaiman dengan tidak membahas dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa skala prioritas telah terbukti,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan JPU, jabatan Sekda yang dijabat Mukti Sulaiman merupakan jabatan pucuk pimpinan yang memiliki kebijakan dalam penyusunan anggaran.
“Dikarenakan dana hibah Masjid Sriwijaya ini bersumber dari APBD maka prosenya harus dilakukan sesuai dengan Permendagri dan aturan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Tapi faktanya, Yayasan Masjid Sriwijaya yang tidak berhak mendapatkan dana hibah karena tidak ada proposal tetap dianggarkan oleh terdakwa Mukti Sulaiman,” terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut JPU Kejati Sumsel, Mukti Sualiman bersama terdakwa Ahmad Nasuhi dan Laoma PL Tobing dalam proses pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar dilakukan dengan melanggar Permendagri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

