Replik JPU Beberkan Perbuatan Pidana Mukti Sulaiman Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya







Suasana sidang terdakwa Mukti Sulaiman di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan replik oleh JPU Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (20/12/2021) membeberkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

JPU Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan, dalam perkara tersebut Mukti Sulaiman tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua TAPD dan Ketua Koordinator Keuangan Pemerintah Daerah untuk membahas dana hibah Masjid Sriwjaya yang pembahasannya harusnya dilakukan di TAPD.

“Mukti Sulaiman telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Sekda Sumsel dengan sengaja meloloskan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal dan tanpa dibahas di TAPD, sehingga perbuatan melawan hukum Mukti Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk itulah kami meminta agar Majelis Hakim mengkesampingkan pledoi Mukti Sulaiman dan penasihat hukumnya,” tegas JPU.

Masih dikatakannya, dalam perkara ini adanya kerjasama antara terdakwa Mukti Sulaiman, terdakwa Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) dan Laoma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga tersangka dalam perkara ini) menjalankan perintah Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu untuk memberikan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal dan pembahasan di TAPD. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!