



“Terkait pelarangan mengadakan OT pada malam hari, Pemkot Pagaralam sebelumnya juga menghimbau kepada seluruh perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan OT di malam hari,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pelarangan menggelar kegiatan orgen tunggal pada malam hari hendaknya dapat disepakati oleh semua unsur, mulai tokoh adat, tokoh agama, pemuda, serta unsur musyawarah kecamatan yang ada di Pagaralam.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Selibar Bripka Rajadoli Siregar menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang memperbolehkan adanya kegiatan seperti hajatan hingga hiburan di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara.
“Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi dua tahun belakngan ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami,” papar Bripka Rajadoli. HALAMAN SELANJUTNYA>>

