



“Yang jelas, untuk memenuhi standar SNI pelaku usaha bisa memenuhi syarat. Mulai dari proses produksi hingga sarana pendukungnya,” ulasnya.
Ditambahkan Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Sumsel, Anthoni Ahmad Fathoni mengatakan, standarisasi ini mencakupi produk pangan atau jasa. Banyak manfaatnya, sisi lain bagi IKM pangan dan non pangan yang pertama dulu adalah mengikuti dan menjalankan semua regulasi yang ada. “Seperti pengurusan merek, izin, NIB dan lainnya,” kata dia.
Tidak terlepas dari itu, banyak-banyaklah berkoordinasi dengan dinas terkait. Karena SNI itu adalah added value (nilai tambah) bukanlah izin.
Maka jika ingin dapat SNI, harus selesai dulu segala hal yang berhubungan dengan regulasi/izin. “Untuk IKM pangan harus sudah mulai menerapkan CPPOB atau cara produksi pangan olahan yang baik sesuai dengan Permen Perindustrian No.75 tahun 2010,” ujar dia. (asn)

