




“Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Jumlah kadernya sangat besar, ini jaringan sosial yang luar biasa, kekuatannya ada di desa,” tegas Tito.
Ia juga mengingatkan peran vital pembina Posyandu, khususnya istri atau pasangan kepala daerah. Menurutnya, figur ini memiliki akses langsung pada pembuat kebijakan, sehingga mampu menjaga eksistensi dan keberlangsungan Posyandu.
Senada dengan itu, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menambahkan bahwa Rakornas 2025 menjadi tindak lanjut dari lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Aturan tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional.
“Rakornas ini mendorong pemerintah daerah menyelaraskan RKPD dan APBD untuk mempercepat implementasi Posyandu enam SPM. Selain itu, forum ini jadi ajang berbagi praktik terbaik antar provinsi,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







