Rabu Ini Terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel Hadapi Vonis Hakim







Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan yang keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan terdakwa TPPU.

“Terkait keempat terdakwa tersebut akan menjalani sidang vonis, maka kami tetap yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Dilanjutkannya, jika sidang vonis keempat terdakwa tersebut akan digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jadi sidangnya akan digelar virtual yakni secara online,” pungkasnya.

Diketahui, untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang belum lama ini keduanya telah dituntut JPU masing-masing 20 tahun. Alex dan Muddai Madang juga dituntut terkait uang pengganti. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!