




“Jadi dua sidang Tipikor tersebut digelar di akhir tahun 2021,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dengan demikian Pengadilan Tipikor Palembang tetap menggelar sidang meskipun diakhir tahun.
“Sidang ini tidak ada istilah tahun baru, selagi jam kerja ada maka kita sidang,” tandasnya.
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang sebelumnya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Dimana dalam tuntutannya untuk terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara, sedangkan
Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara. (ded)








Pages: 1 2