




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, hingga saat ini putusan atau vonis 12 terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah tahun 2015 dan tahun 2017 sebesar Rp 130 miliar belum ada yang inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, belum inkracht vonis para terdakwa karena saat ini masih dalam proses banding dan kasasi.
“Sampai saat ini putusan 12 terdakwa belum ada yang inkracht karena masih proses banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Terkait pengembangan penyidikannya belum dapat kita pastikan, sebab kita tunggu putusan para terdakwanya inkracht dulu,” ungkapnya.
Masih katanya, proses banding dan kasasi tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tetap yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan saat persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tuntutan dan putusan Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang ada perbedaan, makanya Kejati menyatakan banding,” ujarnya.
Dilanjutkannya, selain itu dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tetap yakin kerugian negara yang terjadi total loss. HALAMAN SELANJUTNYA>>

