




Semarang, JN
Sebanyak 41 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dari Lapas Kelas 1 Semarang dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap.
Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Minggu (16/1/2022), mengatakan puluhan napi yang dipindah tersebut berstatus sebagai bandar dan pengedar.
Selain itu, kata dia, keputusan pemindahan puluhan napi tersebut juga dilakukan secara tiba-tiba.
Adapun alasan pemindahan para napi tersebut, menurut dia, untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lapas. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2