



PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer.
Kedua korporasi tersebut dinilai terbukti melakukan korupsi dengan berkehendak aktif untuk memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Sejumlah kontrak dan laporan dibuat sedemikian rupa agar proyek itu berjalan sesuai dengan kesepakatan yang berujung melawan hukum.
Atas hukuman itu, baik JPU KPK maupun PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan bagi semua pihak untuk membuat keputusan. (Antara/ded)

