PT Nindya Karya dan Tuah Sejati Masing-masing Dihukum Bayar Rp900 Juta







Suasana sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, yakni PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, pada tahun anggaran 2006—2011, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/9/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati masing-masing dihukum membayar denda senilai Rp900 juta karena terbukti melalukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, Tahun Anggaran 2006-2011.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Susanti menambahkan kedua terdakwa diberi waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut. Apabila mereka tidak menyanggupi, maka harta benda perusahaan akan disita dan dilelang.

Selanjutnya, kedua terdakwa dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni PT Nindya Karya sebanyak Rp44.681.053.100 dan PT Tuah Sejati sebanyak Rp49.908.196.378. Dengan demikian, dua korporasi itu diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Kemudian untuk PT Tuah Sejati, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan agar mereka tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE), dan melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan KPK RI sampai putusan berkekuatan hukum tetap. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!