PSDKP Lampulo Tangkap Tiga Kapal “Trawl”







“Tim patroli langsung mendekati KM Teguh 8 dan menghentikan aktivitas menangkap ikan serta memeriksa kapal tersebut. Saat pemeriksaan, tim menemukan 200 kilogram ikan campuran. Tim mengamankan trawl, alat navigasi serta telepon genggam,” kata Akhmadon.

Akhmadon menegaskan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

“Penindakan alat tangkap terlarang ini dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” kata Akhmadon.

Akhmadon mengatakan PSDKP Lampulo sudah mengamankan puluhan alat tangkap pukat trawl, baik yang disita dari operasi penertiban maupun diserahkan secara sukarela oleh nelayan.

“Penggunaan alat tangkap pukat trawl masih cukup banyak ditemukan di WPPNRI 571 Selat Malaka dan WPPNRI 572 Samudera Hindia. Kami akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan terlarang tersebut,” kata Akhmadon. (Antara/andi)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!