




Lebih jauh dikatakannya jika sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi di Kejari Palembang pihak kejaksaan sempat datang ke lokasi untuk meninjau proyek jalan yang fiktif tersebut.
“Awalnya Jaksa datang ke lokasi, sekitar tiga kali Jaksa meninjau lokasi. Saat di lokasi memang tidak ada proyek jalan permukiman atau lorong di kawasan RT kami. Kemudian tidak lama dari Jaksa mendatangi lokasi barulah saya diperiksa sebagai saksi,” terangnya.
Diungkapkan Ledy, ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang dirinya tidak sendirian. Karena saat itu ada tiga saksi yang diperiksa oleh Jaksa.
“Para saksi yang diperiksa tersebut, diantaranya saya selaku Ketua RT 25 1 Ulu dan ada juga Ketua RT 24. Saat menjalani pemeriksaan saya mendengar keterangan saksi dari Ketua RT 24 1 Ulu. Dimana dari keterangan Ketua RT 24 bahwa di RT 24 memang ada proyek jalan permukiman atau lorong, namun pembangunannya tidak sesuai sebagaimana mestinya, diantaranya panjang jalan yang dibangun tidak sesuai,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya menegaskan, dirinya menjamin 100 persen jika dalam perkara tersebut tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tekankan kami profesional, dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Kalau Ketua RT tidak ada sama sekali keterlibatan, karena Ketua RT hanya memberikan keterangan sebagai saksi. Sebab, Ketua RT adalah saksi yang melihat ada tidaknya pekerjaan itu. Oleh karena itu saya jamin 100 persen tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kajari Palembang.
Kajari berjanji jika secepatnya pihaknya akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







