Proyek Jalan Permukiman Dinas Perkimtan Palembang di RT 25 1 Ulu Fiktif, Kasihan Masyarakat!









Suasana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di kawasan Jakabaring Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Ledy Ketua RT 25 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang, Sabtu (27/9/2025) mengatakan, kasihan masyarakat karena proyek jalan permukiman atau lorong di kawasan RT-nya fiktif.

Hal itu dikatakan Ledy terkait dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024.

“Untuk proyek jalan permukiman atau lorong di RT 25 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang tidak ada alias fiktif. Kasihan masyarakat karena seharusnya bisa mendapatkan fasilitas jalan namun ternyata difiktifkan. Dari itulah sebagai Ketua RT saya sangat mendukung Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka di perkara ini,” tegas Ledy.

Dijelaskannya, sebagai Ketua RT 25 Kelurahan 1 Ulu dirinya sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang.

“Satu kali saya diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang dan katanya di RT 25 Kelurahan 1 Ulu pada 24 April 2024 ada proyek jalan permukiman yakni jalan lorong. Di tanggal 24 April 2024 tersebut memang saya belum menjadi Ketua RT, namun saya pastikan bahwa proyek jalan tersebut tidak ada di RT 25 1 Ulu,” tegas Ledy. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!