Proses Pencairan ke Kontraktor Berujung Fee Ketok Palu APBD OKU Mesti Diusut Tuntas KPK!









Diketahui dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH menyebut, dari pertemuan di Ruang Kerja Asisten I Kantor Bupati OKU yang dihadiri oleh Bupati OKU terpilih membuat Kepala BPKAD OKU mencairkan pembayaran pekerjaan proyek Pokir Rp 10 miliar kepada kontraktor.

Hal itu dikatakan Hakim dalam sidang vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee di perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025.

“Dalam perkara ini terdakwa kontraktor menyerahkan fee Rp 2,2 miliar kepada DPRD melalui Kadis PUPR OKU. Fee tersebut diberikan setelah adanya pembayaran Rp 10 miliar atas pekerja proyek Pokir yang diproses oleh Kepala BPKAD OKU. Dimana pembayaran ini bermula dari pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU pada 11 Maret 2025 yang dihadiri dua anggota DPRD OKU, Kepala BPKAD OKU, yang juga ada Bupati OKU terpilih,” ujar Hakim.

Masih kata Hakim, di pertemuan tersebut dua anggota DPRD OKU menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka paket pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor kepada Kepala BPKAD OKU yang sebelumnya sudah diajukan oleh Kadis PUPR OKU pada 10 Maret 2025.

“Selanjutnya Bupati OKU terpilih memerintahkan Kepala BPKAD OKU agar segera memproses pembayarannya hingga akhirnya pencairan pembayaran proyek Pokir dilakukan,” jelas Hakim.

Masih kata Hakim, selanjutnya pada 12 Maret 2025 Kadis PUPR OKU meminta terdakwa Kontraktor untuk segera menyerahkan uang fee.

“Dimana Kadis PUPR OKU memerintahkan terdakwa kontraktor agar uang fee 2,2 miliar diserahkan kepada stafnya,” tandas Hakim. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!