




“Siapa aktor utamanya? Itulah tugas KPK untuk mengungkapnya. Sebab K-MAKI menilai enam terdakwa di perkara tersebut, terdiri dari; dua kontraktor yang telah divonis Hakim dan empat terdakwa yang masih menjalani persidangan, yaitu Kadis PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU bukanlah aktor utamanya,” ujar Feri.
Lebih jauh dikatakannya, KPK juga harus melakukan pengembangan penyidikan kepada para pihak yang hadir di sejumlah pertemuan di perkara tersebut.
“Fakta sidang adanya sejumlah pertemuan ini telah diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, jadi KPK mau menunggu apa lagi untuk melakukan pengembangan penyidikan. Panggil dan periksa semua pihak yang hadir dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati, di lantai 15 salah satu hotel di Baturaja, di rumah makan dan pertemuan di Ruang Asisten I. Apabila dari penyidikan ditemukan bukti maka tetapkan sebagai tersangka, karena kami berharap KPK tidak tebang pilih dalam perkara ini,” harap Feri.
Dilanjutkan Feri, adanya komitmen fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 di perkara tersebut dipicu dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak Pemkab OKU dengan perwakilan DPRD OKU.
“Sebab di pertemuan-pertemuan inilah terjadi pembicaraan tentang kesepakatan fee dari proyek Pokir. Dari itu K-MAKI menilai banyak pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tandas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







