





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (17/8/2925) mengatakan, proses pencairan terkait pembayaran pekerjaan proyek Pokir OKU yang berujung pemberian fee untuk ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 mesti diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025. Dimana dua terdakwa selaku kontraktor pemberi fee telah divonis oleh Hakim dengan hukum pidana yang berbeda, yakni 2 tahun penjara, dan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dalam persidangan vonis dua terdakwa kontraktor, Hakim telah menyebut fakta sidang dalam amar putusan yakni terkait adanya proses pencairan ke terdakwa kontraktor yang berujung fee untuk ketok palu APBD OKU. Dari itulah KPK mesti mengusut tuntas proses pencairan ini, sebab K-MAKI menilai ada konspirasi dan kongkalikong antara proses pencairan dan pemberian fee,” tegas Feri.
Masih dikatakan Feri jika penyidikan perkara tersebut belum menyentuh aktor utamanya. Oleh karena itulah K-MAKI mendorong KPK untuk mengungkap aktor utamanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







