Propam Tahan Oknum Polisi Penganiaya Pedagang Cilok di Timika







Brigadir AK, anggota Polsek Jila yang ditahan karena menganiaya pedagang pentolan di Timika. (Foto-Antara)

Jayapura, JN

Propam Polres Mimika menahan Brigadir AK, pelaku penganiayaan terhadap Taman, pedagang pentolan bakso atau cilok di Timika.

Memang benar Brigadir AK, anggota Polsek Jila, sudah ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, penjual pentolan bakso di Timika yang dilakukan Rabu (13/4/2022), kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu kepada ANTARA di Jayapura, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan, saat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka dan lebam di muka korban, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

“Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaan-nya di Timika apakah ada izin atau tidak,” ucap Napitupulu seraya menyayangkan terjadinya kasus tersebut apalagi anggota tersebut dalam keadaan mabuk. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!