Presiden Jokowi Perintahkan Aparat Tindak Penyelewengan Minyak Goreng







Tangkapan layar – Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kebijakan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Senin, 23 Mei 2022 yang disampaikan pada Kamis (19/5/2022). (Foto/Antara)

Jakarta, JN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelewengan aturan distribusi serta produksi minyak goreng yang berlaku.

Hal itu disampaikan Presiden pada Kamis, sembari mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan kembali dibuka per Senin (23/5/2022).

“Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya,” kata Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” ujar Jokowi menambahkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!