



Menurut Presiden, urutan pertama yang diinginkan oleh masyarakat adalah penciptaan lapangan kerja (37,3 persen), urutan kedua adalah pemberantasan korupsi (15,2 persen), dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai (10,6 persen).
“Apabila ketiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan, tindak pidana korupsi adalah menjadi pangkal permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaaan lapangan kerja, korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok,” ucap Presiden.
Survei tersebut, menurut Presiden, juga menunjukkan masyarakat yang menilai baik dan buruk pemberantasan korupsi saat ini dalam proprosi seimbang.
“Yang menilai baik dan sangat baik mencapai 32,8 persen, yang menilai sedang 28,6 persen, serta yang menilai buruk dan sangat buruk sebanyak 34,3 persen,” ungkap Presiden.
Namun, bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2020 berada di peringkat bawah.
“Singapura di rangking ke-3, Brunei Darussalam di rangking ke-35, Malaysia di ranking ke-57 dan Indonesia masih di ranking ke-102. Ini yang memerlukan kerja keras kita untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi kita bersama-sama,” kata Jokowi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

