PPATK Nyatakan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPU







Ivan memberikan contoh, ketika terjadi tindak pidana Narkotika, seseorang akan menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tindak pidana tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari BNN.

Penyerahan kasus ke BNN, tutur Ivan menjelaskan, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN. Hal yang serupa pun terjadi di dalam perkara transaksi sebesar Rp 349 triliun ini.

Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp 349 triliun ini terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, tutur Ivan, khususnya ekspor dan impor, bisa terjadi transaksi lebih dari Rp 100 triliun.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka kasus ini pun diserahkan kepada Kepabeanan (terkait impor dan ekspor), serta kepada Pajak. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!