Pos Bakum Silampari Gelar MoU dengan PN Lubuklinggau







“Apa yang diharapkan semoga para pencari keadilan bisa maksimal mendapatkan pelayanan terbaik dari Posbakum, sesuai dengan kontrak yang ditentukan. Posbakum Silampari mampu memberikan pelayanan hukum yang baik dan tentu sesuai aturan aturan yang berlaku PERMA No.1 tahun 2014. Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang sudah mendukung sampai terlaksanya MoU ini,” terangnya.

Lanjutnya, fungsi dari Posbakum itu sendiri memberikan pelayanan hukum yang Prodeo artinya tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Usai Mou Burmansyah saat diwawancarai menyampaikan Alhamdulillah tengan telah ddolakukan Mou dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau terkait pelayanan Pos Bantuan Hukum.

“Mulai hari ini kami ditunjuk sebagai pengelola bisa memberikan pelayanan untuk masyarakat di tiga wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara yang membutuhkan layanan hukum, diantara layanan yang kami berikan terkait informasi, konsultasi, pembuatan dokumen,” tutup. (mil)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!