



“Pengamatan kami pribadi sejak 2020 hingga 2021 juga terdapat ancaman nyata atas keberlangsungan populasi penyu di Pulau Senua karena tidak dikelola baik, dan pengambilan telur penyu bebas dilakukan oleh warga untuk dikonsumsi,” kata dia.
Ia mengungkapkan perdagangan telur penyu di Natuna hingga saat ini masih berlangsung meskipun kegiatan tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Tidak hanya itu, diag juga menyampaikan bahwa menurut hukum, perdagangan telur penyu adalah kegiatan ilegal. Dalam UU Nomor 5/1990 disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu bisa diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Jadi kalaupun ingin dimanfaatkan untuk perekonomian, Penyu bisa dijadikan atraksi wisata bagi warga setempat dengan melakukan kegiatan penetasan dan untuk dilepas ke alam oleh wisatawan. Itu lebih bijak,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

