




Sementara itu, tersangka Nando yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang, dan saat ini dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor milik tersangka (dalam kondisi terbakar, dan satu unit sepeda motor warna pink hasil curian,” tandasnya.
Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana menyampaikan apresiasi kepada tim Reskrim dan masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk merespon cepat setiap laporan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan warga dalam menciptakan keamanan bersama,” pungkasnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rob)







