



Hal ini membuat pihak sekolah mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 4000.000, dan selanjutnya melaporkan kehilangan tersebut ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 13.00 WIB tak jauh dari Stasiun Kereta Api Lahat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tersangka ditangkap.
“Penangkap terhadap tersangka, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat Ipda Denny Aprianto SH bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat,” jelas Lispono.
Saat hendak ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (rob)

