Polri Ungkap Keterlibatan Dua Anggota Teroris JI Ditangkap di Babel







Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme, menangkap dua anggota anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Bangka Belitung.

“Dua tersangka teroris JI ditangkap di wilayah Bangka Belitung, Jumat (17/12/2021),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, (20/12/2021).

Ramadhan menjelaskan, dua anggota kelompok teroris JI yang ditangkap, yakni berinisial JAQ dan IU. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

JAQ ditangkap di Jln. Kenangan, Padang Mulia, Kota Bangka Tengah, pukul 07.55 WIB.

Perannya dalam tindak pidana teroris ini adalah terlibat angota JI, melakukan baiat kepada JI tahun 2005 dan merupakan Qoid T3 (taklim, tarbiyah dan tahmidz) wilayah Bangka Belitung. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!