



Penyidik mendapat informasi tersangka T mendapat titipan uang palsu dari tersangka AF yang berhasil ditangkap di wilayah Bangsa, Jember. Dari AF diperoleh informasi uang tersebut dipesan 1 juta lembar dari tersangka TD.
“AF memesan uang tersebut seharga Rp48 juta,” ungkap Andri.
Penyidik melakukan pengejaran terhadap TD dan berhasil ditangkap di Kelurahan Rambi Puji Jember. Pengakuan TD, uang 1 juta lembar pecahan 100 ribu dipesan lewat percetakan milik ED di Surabaya.
“Tim ke Surabaya menangkap tersangka ED dan pegawainya berinisial S dan R,” ungkap Andri.
Percetakan milik ED sudah beroperasi sejak 2020 mencetak uang palsu pecahan rupiah.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

