



Dalam pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti di antaranya 494.904 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 2.400 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, dan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan 20 dolar AS.
Kasubdi IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu dolar AS di Jakarta Selatan. Dari situ dilakukan pengembangan, lalu penyidik bertransaksi membeli dalam rangka penyidikan.
Transaksi berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dari situ ditangkap dua tersangka, kemudian dilakukan pendalaman ke wilayah Jember, Jatim, disimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.
“Kami juga mengamankan 25 lak uang rupiah palsu pecahan 100 ribu, kemudian masih ada 7 kardus lagi berisi uang palsu pecahan 100 ribu,” katanya.
Pengembangan terus berlanjut tanggal 22 Februari 2022 dilakukan penggeledahan di rumah tersangka T ditemukan 12 kardus berisi uang palsu pecahan yang sama sehingga total ditemukan 494.904 lembar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

