



Berdasarkan jenis kendaraan, pelanggar lalu lintas dengan kendaraan sepeda motor merupakan yang terbanyak, yakni 8.378 pelanggaran.
“Tiga jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI (standar nasional Indonesia) sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran,” ujar Ramadhan.
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggar dengan kendaraan mobil dan kendaraan khusus sebanyak 2.578 pelanggaran, dengan tiga jenis pelanggaran terbanyak yaitu melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, penggunaan sabuk pengaman sebanyak 1.020 pelanggaran, dan melawan arus sebanyak 100 pelanggaran.
Operasi Patuh 2022, yang berlangsung selama dua pekan pada 13-26 Juni di seluruh wilayah Indonesia, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Selain itu, Polri juga mencatat peristiwa kecelakaan yang terjadi di hari pertama Operasi Patuh 2022, yakni 101 kejadian dengan jumlah 11 korban meninggal dunia, delapan korban luka berat, dan 123 korban luka ringan. Tercatat pula jumlah kerugian akibat kecelakaan tersebut senilai Rp136 juta. (Antara/ded)

