




Jakarta, JN
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JI dan AS.
“Keduanya beprofesi sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (27/12/2021).
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Kepulauan Riau dibantu Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap korban selamat kapal tenggelam di perairan Johor Baru, Malaysia. Dari keterangan tersebut, diperoleh keterangan siapa yang merekrut para TKI tersebut.
“Dari pemeriksaan korban selamat itu muncul dua nama tersangka JI dan AS ini, keduanya lalu diamankan di wilayah Batam,” kata Ramadhan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

