




Jakarta, JN
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisan Negara RI (Polri) menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menyebutkan penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak pelaku terlibat.
“Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu,” kata Helmy dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).
Helmy menjelaskan pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal. HALAMAN SELANJUTNYA>>

