Polri: Penyidikan Kasus Firli Bahuri Sesuai Prosedural dan Akuntabel







Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka. Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2/2024) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2/2024) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.

Firli kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/2/2024), dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!