



Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2/2022), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana melakukan “upload” atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.
Penggiat media sosial Adam Deni, sebelumnya sempat berseteru dengan I Gede Aryastina alias Jerinx, drummer Grup Band Superman Is Dead (SID).
Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Dia mengaku dituduh Jerinx sebagai dalang hilangnya akun media sosial penabuh drum tersebut. (Antara/den)

