



Rilis ICW tanggal 12 September 2021 tentang Data Capaian Kinerja Aparat Penegak Hukum Semester I (Januari s/d Juni 2021) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sepanjang semester I tahun 2021 hanya sebanyak 209 kasus dengan penetapan 482 tersangka, dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun, atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.
Berdasarkan data ICW tersebut, Polri menangani sebanyak 45 kasus, dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp388 miliar, sehingga masuk kategori sangat buruk (E).
Menanggapi penilaian tersebut, Rusdi mengaku menghargai penilaian tersebut sebagai bentuk masukan yang positif untuk kinerja Polri yang lebih baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Orang kasih masukan ya kita hargai saja,” ucap dia.
Rusdi juga mengatakan, Polri tegas dengan masalah korupsi, karena mengganggu dalam pembangunan di Tanah Air.
Komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, ini kata Rusdi, menjadi atensi khusus oleh pimpinan Korps Bhayangkara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

